Kasus Mutilasi Bekasi

Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Ecky Minta Proses Hukum Adil

Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dituntut hukuman mati. Pengacara meminta agar proses hukum dilakukan secara adil.

Featured-Image
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih jalani sidang lanjutan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Terdakwa Ecky Listiantho pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati. Pengacara meminta agar proses hukum dilakukan secara adil.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8). Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum terdakwa Ecky, Aulia Wahyu Fathdio enggan berkomentar banyak.

“Cuma kami dari penasehat hukum, kami ingin proses hukum dilakukan seadil adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri,” kata pria yang akrab disapa Dio itu kepada awak media usai sidang.

Baca Juga: Pemutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, hakim ketua sempat memberikan kesempatan kepada pihak Ecky untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa. Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh terdakwa.

Phak pengacara Ecky menyebut akan segera memproses nota keberatan atau pleidoi kliennya itu. Nantinya, pleidoi akan dibacakan dua minggu ke depan atau Senin (21/8).

“Ya kami dikasih waktu dua minggu untuk Pleidoi. Nanti apa yang dipikirkan oleh saudara Ecky akan tertuang di Pleidoi,” papar Dio.

Baca Juga: Maaf Ecky Pemutilasi Angela Bekasi: Saya Menyesal  

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Ludy Himawan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ecky dengan Pasal 340 KUHP atau hukuman mati. Sebab, Ecky terbukti melakukan pembunuhan terhadap Angela.

“Penuntut umum berkeyakinan bahwa pada proses terjadi dari awal hingga akhir tahun 2020 itu merupakan suatu kejahatan yang mutlak untuk pembunuhan,“ jelas Ludy.

Editor


Komentar
Banner
Banner