Kasus Mutilasi Bekasi

Sidang Ecky Pembunuh Angela Ditunda Pekan Depan, Keluarga: Semoga Dihukum Mati

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Ecky Listiantho pada kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ditunda.

Featured-Image
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih jalani sidang lanjutan di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terhadap terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang harusnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (21/8) ditunda hingga pekan depan.

Penasihat hukum menjelaskan, pihaknya belum siap dengan pledoi yang akan dibacakan di persidangan.

“PH (penasihat hukum) belum siap sama pledoinya, jadi sidang untuk pledoi ditunda minggu depan,” kata Widyatmoko, Jaksa Penuntut Umum,saat dihubungi bakabar.com, Senin (21/8).

Adapun sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Ecky Listiantho akan kembali dilanjutkan di PN Cikarang, pada Senin (28/8).

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Ecky Minta Proses Hukum Adil

Baca Juga: Pemutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati

Terpisah, menanggapi kabar ditundanya persidangan terdakwa Ecky Listiantho, kakak kandung Angela, Turyono (59) mengaku pihak keluarga menghormati proses persidangan.

Namun, ia dan keluarga berharap hasil akhir dari persidangan menjatuhkan hukuman terberat kepada terdakwa Ecky Listiantho. Mereka mengingini Ecky tetap dihukum dengan hukuman mati.

“Mohon doanya, smoga pelaku tetap di kenakan Pasal 340, karena hanya pasal itu lah yg pantas diterima oleh pelaku,” tegasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner