Kalteng

Ngaku Polisi di Bartim, Pria Kutim Tipu-Bawa Kabur Mobil Warga

apahabar.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pria mengaku polisi bernama Muhammad Yusup warga Muara Ancalang, Kabupaten Kutai…

Featured-Image
Pelaku yang mengaku polisi dan barang bukti mobil Suzuki Escudo. Foto: Istimewa

bakabar.com, TAMIANG LAYANG – Seorang pria mengaku polisi bernama Muhammad Yusup warga Muara Ancalang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kaltim, diringkus polisi usai melakukan penipuan dan membawa kabur mobil warga Barito Timur (Bartim), Kalteng.

Mobil Suzuki Escudo milik korban Sahudi warga Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Bartim, sempat dibawa kabur pelaku Muhammad Yusup ke wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kutim.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dibantu Polres Tabalong, Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Batu Sopang, Paser, Kaltim, melakukan pengejaran dan meringkus pelaku beserta barang bukti di Batu Sopang.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira, mengungkapkan kronologis penipuan bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu, pelaku datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, dengan mengenakan seragam PDH Polri beratribut lengkap dan mengaku sebagai anggota polri dari Polda Kalteng,” ujar Iptu Ecky di Tamiang Layang, Jumat (19/2/21)

Kemudian, lanjut Ecky, keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB pelaku menemui korban Suhudi yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari.

Namun, Korban merasa curiga setelah meminjamkan mobil dan langsung menghubungi temannya yang berdinas di Polres Bartim untuk menanyakan apakahada kegiatan rapat di polres yang dihadiri anggota dari Polda Kalteng. Ternyata tidak ada kegiatan seperti dimaksud pelaku.

“Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim. Setelah dilakukan pengejaran kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil kami ringkus dengan barang bukti di wilayah Batu Sopang, Kabupaten Paser. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Bartim untuk diproses lebih lanjut,” lanjut Ecky.

Ecky menambahkan, pelaku menggunakan modus operandi sebagai anggota polri yang berdinas di Polda Kalteng untuk memudahkan saat melancarkan aksi penipuan.

Kepada pihaknya, tambah Ecky, pelaku mengaku mendapatkan seragam lengkap dengan atribut Polri tersebut dengan membelinya di Palangka Raya.

“Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Ecky.



Komentar
Banner
Banner