bakabar.com, BEKASI - Sidang vonis terdakwa Ecky Listiantho dalam kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ditunda pekan depan. Alasannya, putusan belum siap dibacakan.
“Hari ini seyogianya pembacaan putusan. Namun, majelis hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Senin (11/9).
Agus mengatakan, berkas tuntutan terdakwa Ecky Listiantho belum lengkap. Sehingga, pihaknya masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan berkas tersebut.
“Jadi persidangan ditunda lagi pada hari Senin, 18 September 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Ecky Pembunuh Angela Ditunda Pekan Depan, Keluarga: Semoga Dihukum Mati
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Ecky Minta Proses Hukum Adil
Hakim ketua pun mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, sementara Ecky yang saat itu mengenalan kemeja putih dan rompi tahanan kembali ke ruang tahanan.
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut Ecky Listiantho dengan hukuman mati. JPU berkeyakinan bahwa Ecky terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Angela dan patut dituntut dengan Pasal 340 KUHP.