Mutilasi Malang

Mutilasi Malang Baru Terungkap 3 Bulan, Polisi Jelaskan Kesulitannya

Kasus mutilasi terapis pijat kepada pasiennya di Malang baru terungkap setelah 3 bulan. Polisi temui sejumlah kesulitan.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Abdul Rahman, 39 tahun, kepada Adrian Prawono, 34 tahun. Foto: apahabar.com/Moh Badar Risqullah

bakabar.com, MALANG - Kasus mutilasi terapis pijat kepada pasiennya di Malang baru terungkap setelah 3 bulan. Polisi temui sejumlah kesulitan.

Berdasar keterangan polisi, pelaku bernama Abdul Rahman itu melakukan pembunuhan pada 15 Oktober 2023. Pelaku memutilasi korban, Adrian Prawono keesokan harinya.

Namun, kasus ini baru terungkap awal Januari 2024 atau 3 bulan setelah kejadian. Sebab, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

“Pelaku membersihkan barang-barang milik pelaku seperti handphone, laptop, dan mobil,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (12/1).

Baca Juga: Mutilasi Terapis Pijat Malang: Tubuh Korban Dipotong 9 Bagian

Danang membeberkan bahwa mobil korban ditinggal di sekitar tempat kejadian. Sebab, pelaku tidak bisa mengendarai mobil.

Sedangkan laptop dan hp korban dihancurkan oleh pelaku. Kemudian barang elektronik itu dibuang ke tempat sampah kawasan Sulfat.

Lebih lanjut, keluarga sejatinya sudah melaporkan kehilangan anggota keluarganya pada 17 Oktober 2023. Namun, polisi hanya menemukan mobil korban.

Baca Juga: Kronologis Mutilasi Terapis Pijat Malang Berawal dari Ilmu Pelet

Selain itu, korban adalah anak angkat dalam keluarganya. Karenanya, pengecekan identitas harus berdasar pemeriksaan forensik.

“Jenazah dipastikan saudara Adrian berdasar pemeriksaan gigi,” papar Danang.

Polisi juga sempat menangkap pelaku sebelum Januari 2024. Namun, bukti yang dimiliki belum cukup sehingga pelaku dilepas kembali.

Kini, pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara sampai seumur hidup.

Editor


Komentar
Banner
Banner