bakabar.com, MALANG - Seorang terapis pijat asal Probolinggo melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Malang. Korbannya adalah warga Surabaya.
Tersangka adalah AR (40) yang tinggal di sebuah kos kawasan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Pembunuhan diduga dilakukan sejak Oktober 2023.
Kasus bermula saat penemuan potongan tubuh manusia yang dikubur di tepi Sungai Bango, Kedungkandang, Malang. Mulai dari kepala, tangan, dan kaki.
"Ada potongan korban yang juga dibuang di sungai," kata Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Jumat (5/1).
Baca Juga: Terapis Pijat asal Probolinggo Diduga Mutilasi Pasiennya di Malang
Baca Juga: Geger Mutilasi di Malang! Pemilik Kontrakan Beri Kesaksian
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, korban adalah AP yang merupakan warga Surabaya.
"Kami juga menghubungi keluarga di Surabaya untuk mengenali struktur gigi dan lainnya," ucap Wasis.
Sejauh ini, tersangka sudah mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan disertai mutilasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup.