Kasus Mutilasi Ecky

Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Ecky ke Kejati Jabar

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi, Ecky Listiantho ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat Senin (6/3) lalu. 

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Senin (13/3). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi, Ecky Listiantho ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat Senin (6/3) lalu. Lalu Polda Metro akan menggelar ekspos perkara pada Selasa (14/3).

"Kasus Ecky sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat dan rencananya besok Selasa (14/3) penyidik akan melakukan ekspos," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (13/3).

Baca Juga: Gila! Ecky Pemutilasi Bekasi Kuasai Harta Angela hingga Rp1,1 Miliar

Ia menerangkan telah menjalin koordinasi dengan Kejati Jabar untuk memetakan perkara yang menjerat Ecky.

"Karena memang secara TKP-nya ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat," jelas Yudo. 

Diketahui, Ecky Listiantho menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi korban Angela. Ia menyimpan potongan jenazah di kamar mandi kontrakan nomor 6 di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ecky Pelaku Mutilasi Minta Temannya Jadi Saksi Palsu untuk Kuasai Harta Angela

Baca Juga: Kasus Mutilasi Bekasi: Ecky 3 Kali Berpindah Tempat dengan Jenazah Angela

Polisi menduga Ecky melakukan aksi kejamnya tersebut setelah Angela meminta dinikahi, jika permintaan itu tidak dipenuhi korban akan melaporkan hubungan mereka kepada istri pelaku.

Mendengar ancaman tersebut, Ecky kemudian melakukan tindakan pembunuhan terhadap Angela dan setelah itu Ecky kemudian memutilasi mayat korban hingga disimpan di kamar mandi kontrakan.

Editor


Komentar
Banner
Banner