Kasus Mutilasi Bekasi

Sidang Kasus Mutilasi Angela Dilanjutkan Pekan Depan di PN Cikarang

Sidang perdana kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang mengadili terdakwa Ecky Listiantho bakal dilanjutkan Senin (19/6) pekan depan.

Featured-Image
Ecky Listiantho pelaku mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Senin (12/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Sidang perdana kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang mengadili terdakwa Ecky Listiantho bakal dilanjutkan Senin (19/6) pekan depan.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan menguak fakta di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.

“Kemungkinan 6 (saksi), yang jelas lebih dari 5,” kata pengacara terdakwa Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti di PN Cikarang, Senin (12/6) kemarin.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Namun ia belum membeberkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan. Sebab identitasnya akan disampaikan jelang dimulainya persidangan lanjutan kasus mutilasi Angela.

Selain bakal membawa saksi-saksi, pada persidangan selanjutnya juga kubu Ecky akan meminta sejumlah data pendukung terkait penyidikan perkara sebelumnya.

"Hasil BAP, forensik dan visum serta psikiater dan dokumen-dokumen terkait penyelidikan karena waktu awal itu sudah dapat kuasa, tapi belum ada tanggapan dari kami," jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Ecky ke Kejati Jabar

Adapun, pada sidang pertama yang digelar secara terbuka di ruang sidang Candra PN Cikarang. Dakwaan dibacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putradinata. Bahkan Ecky didakwa 4 pasal sekaligus.

"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 339 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 338 KUHPidana," kata jaksa Rizky Putradinata.

Selain itu, Ecky juga didakwa dengan Pasal 181 KUHPidana tentang menyembunyikan mayat.

“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah,” jelasnya.

Ke empat dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno. Ecky dan kuasa hukumnya, Veronica Dwi Mujiyanti, menerima dakwaan tersebut tanpa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner