Sidang perdana terdakwa perkara dugaan investasi bodong berinisial FN digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (9/7) siang.
Warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dihebohkan dengan kasus arisan bodong. Bandar bawa kabur uang diduga mencapai miliaran rupiah dari ratusan peserta.
Tersangka kasus penipuan investasi bodong berinisial FN diserahkan Polda Kalsel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Kamis (20/6) siang.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa kata Frendriz, mereka adalah para pelapor di kasus penggelapan dan penipuan sebelumnya, dimana jumlahnya 100 orang lebih.
Setelah terjerat kasus penipuan dan penggelapan, Fitri pun kini terancam dismiskinkan.
Dua mobil seharga miliaran rupiah itu tampak terparkir di halaman Mapolda Kalsel. Tak hanya itu, mobil itu juga sudah diberi garis polisi.
Status keanggotaan Polri EP terancam dicopot bila memang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit investasi bisnis BBM yang dilakukan istrinya.
Penanganan kasus ini pun dimungkinkan tak hanya sampai di pidana pokok. Tapi juga di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10 malam.
Nekat membeli mobil bodong, sejoli berinisial ZD (46) dan ST (36) terjaring Operasi Jaran 2024 yang digelar Polres Barito Kuala (Batola).
Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan ‘ratu’ investasi solar bodong FN (27) sebagai tersangka.
Rencana penetapan itu sesuai hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel pada Kamis (28/3) kemarin.