Borneo Hits

Nekat Beli Mobil Bodong, Dua Sejoli Terjaring Operasi Jaran di Batola

Nekat membeli mobil bodong, sejoli berinisial ZD (46) dan ST (36) terjaring Operasi Jaran 2024 yang digelar Polres Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Mobil Daihatsu Xenia bodong dan beberapa sepeda motor hasil Operasi Jaran 2024 yang digelar Polres Barito Kuala. Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Nekat membeli mobil bodong, sejoli berinisial ZD (46) dan ST (36) terjaring Operasi Jaran 2024 yang digelar Polres Barito Kuala (Batola).

Pasangan bukan suami istri itu diamankan 29 Maret 2024 lalu di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 21.00 Wita.

"Kedua pelaku ditangkap setelah Sat Reskrim dan Polsek Alalak memeriksa warung-warung di Jalan Trans Kalimantan," ungkap Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam press rilis, Rabu (3/4).

"Penangkapan diawali dari penemuan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KH 1395 AS, tetapi tidak dengan STNK, notice pajak dan nomor polisi asli," sambungnya.

Kecurigaan petugas semakin menguat, karena ditemukan sepasang pelat kendaraan roda empat dengan nomor polisi DW 1083 CA di dalam mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan fisik online menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas, ternyata STNK maupun notice pajak tersebut tidak terdaftar," beber Diaz.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Pelaku membeli mobil dari seseorang dengan harga murah dan tanpa surat-menyurat. Kemudian agar lolos dari pemeriksaan kendaraan, pelaku meminta seseorang untuk membuat STNK dan notice pajak palsu," tambah Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto.

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, memaparkan hasil Operasi Jaran 2024 dalam press rilis di Mako Polres Batola, Rabu (3/4). Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, memaparkan hasil Operasi Jaran 2024 dalam press rilis di Mako Polres Batola, Rabu (3/4). Foto: bakabar.com/Bastian Alkaf

"Terkait penjual mobil maupun pembuat STNK dan notice pajak palsu tersebut, kami masih melakukan pengembangan," tambahnya.

Selain sebuah mobil, Operasi Jaran 2024 di Batola juga mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DA 6942 MAW. Kasus yang dilaporkan Mauzi ini terjadi 26 Maret 2024.

Ditangani oleh Polsek Alalak, seorang pelaku berinisial EJ (23) berhasil ditangkap tiga hari berselang di Desa Semangat Bakti.

"Awalnya pelaku menyewa sepeda motor kepada istri pelapor dengan alasan akan mengambil mesin. Namun setelah seharian ditunggu, pelaku tak mengembalikan sepeda motor tersebut," papar Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

Pengungkapan kasus tersebut menemui titik terang, setelah Polsek Alalak menemukan akun Facebook yang memasarkan sepeda motor Yamaha Mio Soul di laman marketplace seharga Rp3 juta.

"Pelaku sempat berkilah kalau sepeda motor itu milik sang paman. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, nomor rangka dan mesin sepeda motor sama dengan milik pelapor," tutup Syahminan.

Editor


Komentar
Banner
Banner