Tiga tahun hidup dalam pelarian di Banjarmasin, seorang pria berinisial AH (24) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap.
Pembakaran, baik sengaja maupun lalai, bisa dijerat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Operasi penindakan mobil angkutan over dimension dan over loading (ODOL) bakal dilakukan. Tak terkecuali di Kalsel.
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel melakukan penahanan sementara terhadap 2 buah truk, 1 bermuatan ubi cilembu, 1 bermuatan kacang.
Tangis pecah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan terdakwa kakek H Kahpi (72) bebas dari segala tuntutan hukum pidana.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, mengungkap alasan perkara dugaan pidana penyerobotan tanah diproses tanpa Perdata.
Seorang kakek bernama Kahpi (72) dituntut penjara satu tahun atas tuduhan penyerobotan tanah. Pelapor adalah Hasim Sutiono.
Total ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta BB tindak pidana umum dimusnahkan.
Untuk mengurangi over kapasitas, Lapas Kelas IIB Sampit memindahkan sejumlah warga binaannya ke Lapas IIA Palangka Raya, Kalteng.
Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan eksekusi terhadap terpidana, Mastur Kurniawan yang saat ini menjabat Direktur RSUD H Badaruddin Kasim.
Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) Kabupaten Tabalong menjatuhkan sanksi kepada Direktur RS H Badarudin Kasim.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya bilang, tanaman kecubung tak masuk kategori Narkotika.