bakabar.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula ST Burhanudin, Kejati Kalsel, Banjarbaru, tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kalsel dengan bupati dan wali kota, termasuk Kabupaten Banjar.
Gubernur Kalsel H Muhidin, yang hadir bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum pidana, khususnya dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial.
“Kerja sama ini penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta memberi ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan,” ujar Muhidin.
Ia mengapresiasi ruang lingkup kerja sama yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat agar para pelaku dapat kembali berperan positif di lingkungan sosialnya.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyatakan dukungan penuh atas inisiatif tersebut. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana.
“Saya mendukung sepenuhnya penerapan pidana kerja sosial. Melalui kerja sama ini diharapkan tercipta keadilan yang merata sekaligus meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Saidi menegaskan, pidana kerja sosial tidak semata-mata dimaknai sebagai hukuman, melainkan sebagai sarana pembinaan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Program ini memberi kesempatan pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi melalui kegiatan sosial. Tentu keberhasilannya membutuhkan sinergi kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial,” pungkasnya.









