bakabar.com, BANJARMASIN - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel melakukan penahanan sementara terhadap 2 buah truk, 1 bermuatan ubi cilembu, 1 bermuatan kacang.
Penahanan ini dikarena muatan tidak disertai dokumen dari daerah asal. Temuan ini saat Balai Karantina melakukan operasi patuh karantina di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).
"Selanjutnya dilakukan pendalaman terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah atau volumen pasti dari muatannya," ujar Ichi L. Buana selaku Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kalsel.
Ia mengatakan kasus penahanan produk ini berpotensi pidana sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Disana terdapat ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Nanti kita analisa kembali produk ini," ucapnya.
Menurutnya jenis ubi cilembu dikategorikan tumbuhan. Alhasil, Balai Karantina mengamankan sementara muatan tersebut selama 3 hari. Pihaknya juga meminta pemilik segera memenuhi persyaratan karantina.
"Jika lewat, kita akan lakukan penolakan dan setelah 3 hari kita akan lakukan pemusnahan," pungkasnya.
Diketahui, Operasi ini dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 6 April 2025.