bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Pembakaran, baik sengaja maupun lalai, bisa dijerat pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jati, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apapun.
“Kami mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenai sanksi pidana berat,” tegas Joko, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Ini bukan sekadar ancaman, melainkan bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Peringatan tersebut juga mengacu pada Maklumat Kapolda Kalsel Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Karhutla, yang dikeluarkan seiring meningkatnya potensi kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Di Kabupaten Tabalong, beberapa kecamatan tergolong rawan Karhutla, seperti Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas. Wilayah-wilayah tersebut didominasi lahan gambut dan semak belukar yang mudah terbakar pada musim kemarau.
“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mencegah kebakaran. Jangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Joko.
Polres Tabalong juga mengingatkan seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan untuk menaati peraturan perundang-undangan.
“Tak hanya individu, badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.
Polres Tabalong mendorong masyarakat agar segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” imbuh Joko.
Dalam upaya pencegahan, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan, bersama instansi terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Deteksi dini dan respons cepat terus dioptimalkan guna meminimalkan risiko kebakaran besar.
“Mari kita jaga hutan dan lahan Tabalong tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita bisa mencegah, bersama kita bisa menyelamatkan bumi,” tutupnya.