bakabar.com, PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala), H. Rahmat Trianto, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Pemerintah Provinsi, dan seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Rabu (10/12/2025).
Kehadiran ini menjadi bentuk dukungan Tanah Laut terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai kebijakan pemidanaan baru dalam KUHP Nasional.
Kajati Kalsel Tiyas Widiarto menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang menitikberatkan pemulihan dan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata hukuman penjara.
"Pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, tetap produktif, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang terukur dan bernilai sosial," ujar Tiyas.
Tiyas juga menyoroti pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, serta integrasi program agar pidana kerja sosial berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi formalitas. Ia menyebut kerja sama ini sebagai fondasi dalam mewujudkan keadilan restoratif di Kalsel.
Gubernur Kalsel H. Muhidin turut mengapresiasi inisiatif ini dan menegaskan kesiapan pemda mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan upaya mengurangi overkapasitas lapas, meningkatkan kualitas pembinaan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor yang tercipta dari program ini, mulai dari pelatihan keterampilan, penguatan layanan sosial, hingga pemberdayaan komunitas, akan membantu pelaku kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih siap dan bertanggung jawab.









