Borneo Hits

Seorang Kakek di Banjar Dipidana Sengketa Tanah Sebelum Pembuktian Perdata

Seorang kakek bernama Kahpi (72) dituntut penjara satu tahun atas tuduhan penyerobotan tanah. Pelapor adalah Hasim Sutiono.

Featured-Image
Kakek Kahpi (tengah) bersama pengacara Rahmat Dannur (kanan) dan Cindy Maharani (kiri) menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan tanah yang jadi sengketa. Foto: bakabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Seorang kakek bernama Kahpi (72) dituntut penjara 1 tahun atas tuduhan penyerobotan tanah, meski sengketa tanah dengan Hasim Sutiono selaku pelapor belum dibuktikan secara perdata.

Adapun tanah yang menjadi objek sengketa seluas 3,4 hektare. Tanah ini berada di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Kayu Bawang, Gambut, Banjar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Firmansyah, dalam sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (21/11) malam.

Kahpi yang dikenakan Pasal 385 ayat 1 KUHP, tampak tertunduk saat mendengar tuntutan JPU. Sementara hakim ketua Gusti Risna Mariana memberikan kesempatan untuk membela diri dalam sidang selanjutnya, Selasa (26/11).

"Saya keberataan dengan tuntutan jaksa, karena saya punya alas tanah itu lebih dulu sejak 1988. Sedangkan pelapor baru 1997," jelas Kahpi kepada bakabar.com seusai sidang.

Raden Rahmat Dannur selaku pengacara Kahpi menegaskan penanganan kasus tersebut janggal sejak awal. Semestinya perkara sengketa tanah ini harus diawali sidang perdata.

"Sejak awal kami heran, karena perkara sengketa tanah naik ke persidangan pidana tanpa pembuktian lebih dulu secara perdata soal pemilik tanah yang sah," tegas Dannur.

Dannur perpegang kepada Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B230/E/EJP/01/2013 tentang penanganan tindak pidana umum objek berupa tanah, juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.

"Dalam aturan itu, sengketa tanah tidak boleh dipidana sebelum dilakukan penyelesaian hak keperdataan untuk menentukan pemilik tanah yang disengketakan," beber Dannur.

"Coba bayangkan seandainya klien kami diputuskan bersalah dihukum penjara, tetapi di kemudian hari secara perdata klien kami terbukti sebagai pemilik sah tanah," imbuhnya.

Dannur hanya berharap majelis hakim dalam putusan dapat membebaskan Kahpi atas dasar belum dilakukan pembuktian keabsahan pemilik tanah.

Sementara Joko Firmansyah enggan diwawancarai seusai persidangan, tetapi mengarahkan kepada Robert Iwan Kandun selaku Kasi Intel Kejari Banjar.

Namun ketika dihubungi, Jumat (22/11), Robert Iwan Kandun sedang dinas luar daerah, "Saya berkomunikasi dulu dengan JPU. Nanti dibakari lagi," jawab Robert singkat. 

Editor


Komentar
Banner
Banner