bakabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru memfasilitasi rapat dengar pendapat antara Kodim 1006/Banjar dan warga terkait sengketa tanah di Kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan Kodim 1006/Banjar dan warga yang mengeklaim kepemilikan lahan guna mencari solusi terbaik.
“Kami memfasilitasi rapat dengar pendapat yang dihadiri langsung oleh Dandim 1006/Banjar Letkol Kav Zulkifer Sembiring bersama warga untuk mencari penyelesaian persoalan ini,” papar Rizky, Rabu (8/1).
Menurutnya, konflik agraria ini bukan pertama kali dimediasi. DPRD Banjarbaru, baik di periode sebelumnya maupun saat ini, telah beberapa kali mengadakan pertemuan dan diskusi untuk menengahi permasalahan tersebut.
Sebagai langkah konkret, DPRD sepakat untuk membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami siap membentuk Pansus agar ada jalan keluar yang jelas. Sebelum itu, kami akan menggelar rapat internal guna merumuskan langkah-langkah strategis sebelum Pansus resmi dibentuk,” ungkap Rizky.
DPRD menargetkan pembentukan Pansus pada Februari 2025, yang jika diperlukan, akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan.
“Kami berharap langkah-langkah yang diambil dapat menyelesaikan masalah ini secara damai, sehingga tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang dan memakan waktu,” tambahnya.
Dandim 1006/Banjar, Letkol Kav Zulkifer Sembiring, menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah strategis yang diambil DPRD untuk membantu penyelesaian sengketa kepemilikan aset tersebut.
“Kami mendukung langkah DPRD agar status kepemilikan lahan ini menjadi jelas, sehingga tidak terjadi lagi konflik serupa di masa mendatang,” beber Zulkifer.
Ia juga menyoroti kompleksitas penyelesaian sengketa ini, mengingat status tanah yang beragam, termasuk tanah eks-transmigrasi yang memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Transmigrasi.
“Penyelesaian harus dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan. Misalnya, jika terkait tanah transmigrasi, maka perlu koordinasi antara TNI dan Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.
Sengketa agraria ini melibatkan klaim kepemilikan atas lahan seluas 2.500 hektare di dua kelurahan di Banjarbaru. Dengan keterlibatan DPRD dan Kodim 1006/Banjar, diharapkan ada titik terang bagi penyelesaian konflik secara adil dan damai.