Kekerasan Aparat

24 Organisasi Kalteng Kutuk Penembakan oleh Aparat yang Tewaskan Warga Seruyan

Aksi penembakan yang dilakukan aparat Polda Kalteng terhadap rakyat Seruyan yang sedang menuntut haknya menimbulkan kemarahan publik.

Featured-Image
Tim gabungan dari Polda Kalteng dan Polres Seruyan melakukan patroli di kawasan PT HMBP di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Jumat (22/9/2023). ANTARA/Humas Polda Kalteng

bakabar.com, JAKARTA - Aksi penembakan yang dilakukan aparat Polda Kalteng terhadap rakyat Seruyan yang sedang menuntut haknya menimbulkan kemarahan publik. 26 organisasi masyarakat sipil mengutuk aksi penembakan yang menewaskan satu orang tersebut.

Melalui pers rilis yang diterima bakabar.com pada Minggu (8/10), juru bicara dari 24 organisasi Janang Firman Palanungkai membenarkan munculnya kemarahan warga Kalimantan Tengah atas aksi penembakan yang dilakukan aparat Polda Kalteng.

Penembakan terjadi ketika warga melakukan aksi menuntut hak mereka agar perusahaan memberikan hak masyarakat, yaitu kebun plasma 20 persen. Tapi aksi damai warga dibalas dengan tembakan peluru tajam.

Kronologis Kejadian Seruyan

Sabtu (7/10) pagi jadi hari kelam untuk warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalteng.

Gijik (35), warga Bangkal, tewas di kebun sawit milik PT HMBP I, anak perusahaan BEST Group. Gijik turun aksi bersama ratusan warga Bangkal lainnya menuntut perusahaan memberikan hak masyarakat, yakni kebun plasma 20 persen.

Baca Juga: Polda Kalteng Bantah Perintahkan Tembak Kepala Warga Seruyan!

Pagi itu, peserta aksi dihadang oleh aparat kepolisian dari Polda Kalteng dengan senjata lengkap. Di lapangan terdengar suara dari arah aparat dengan sebutan “tembak, tembak, bidik kepalanya”. Lalu menyusul suara tembakan.

Jajang menyampaikan, melalui rilis tersebut, kejadian penembakan itu bisa dilihat dari video yang beredar dengan durasi 1 menit 19 detik.

Gijik yang sedang duduk tiba-tiba berdiri karena melihat teman aksinya, Taufik Nurahman (21),
tertembak di bagian pinggang. Gijik yang ingin menolongnya justru ditembak di bagian dada, diduga menembus jantung. Gijik tewas di tempat.

Gijik dan Taufik dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Gijik tak bisa diselamatkan, sedangkan Taufik masih dirawat intensif.

Bukan Aksi Pertama

"Aksi di wilayah PT HPMBP itu bukan aksi pertama, setidaknya sudah 23 hari ratusan masyarakat itu melakukan aksi menuntut kebun plasma 20 persen. Setiap hari mereka menduduki kawasan PT HMBP I sampai tuntutannya dipenuhi. Namun, hingga nyawa Gijik melayang tak ada respon baik dari perusahaan," demikian dibenarkan Jajang saat dihubungi bakabar.com, Minggu (8/10).

Aksi di wilayah PT HPMBP itu bukan aksi pertama, setidaknya sudah 23 hari ratusan masyarakat itu melakukan aksi menuntut kebun plasma 20 persen. Setiap hari mereka menduduki kawasan PT HMBP I sampai tuntutannya dipenuhi. Namun, hingga nyawa Gijik melayang tak ada respon baik dari perusahaan.

Baca Juga: Kompolnas Desak Propam Polda Kalteng Usut Polisi Tembak Warga Seruyan

Jajang menjelaskan, bentrok antara warga dan aparat pun bukan yang pertama. Bentrok pertama terjadi pada 21 September 2023, saat itu warga ditembaki dengan gas air mata hingga menyebabkan reaksi spontanitas masyarakat hingga terjadi pembakaran terhadap fasilitas perusahaan.

"Bentrok kedua terjadi pada 23 September 2023 malam, di mana kejadian itu menyebabkan dua warga mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian. Bentrok kali ini nyawa melayang, warga luka berat, dan setidaknya puluhan warga ditangkap," demikian dijelaskan Jajang yang juga aktivis dari WALHI Kalteng.

Kesepakatan Tak Pernah Dijalankan Perusahaan

Aksi warga terjadi lantaran tuntutan yang tidak dipenuhi. Pada 16 September 2023, terjadi mediasi antara perusahaan dengan masyarakat dengan kesepakatan pertama, pihak perusahaan bersedia untuk memberikan kebun plasma dalam bentuk alokasi dana plasma senilai luas kebun lebih kurang 235 hektar.

Kedua, jumlah luasan yang belum dapatkan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih kurang 1.175 hektar sudah termasuk 235 hektar yang akan dibayarkan terlebih dahulu. Ketiga, perusahaan bersedia untuk memberikan kegiatan usaha produktif yang difasilitasi PT HMBP I bersama pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahan juga memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di luar izin HGU perusahaan.

Besaran pembagian Dana Alokasi Plasma untuk masing-masing desa sasaran penerima manfaat selanjutnya ditetapkan melalui kesepakatan tingkat desa untuk menjadi penetapan tingkat kecamatan.

Dana alokasi plasma yang awal kurang lebih 235 Ha akan diusulkan menjadi kurang lebih 500 Ha dengan pembagian Desa Bangkal kurang lebih 300 ha. Desa Terawan kurang lebih 100 Ha, dan desa Tabiku kurang lebih 100 Ha.

"Sayangnya, semua kesepakatan itu sampai saat ini tidak dihiraukan pihak perusahaan. Hal itu lah yang memicu masyarakat melakukan aksi selama hampir sebulan," demikian disampaikan Jajang.

Melalui aksi solidaritas tersebut 24 organisasi yang tergabung dalam Solidaritas untuk Bangkal mengambil sikap dan menuntut sebagai berikut:

1. Mengutuk penembakan terhadap warga bangkal yang diduga dilakukan oknum aparat Kepolisian.
2. Tarik Mundur aparat kepolisian dari desa Bangkal.
3. Mendesak presiden RI, Kapolri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang diduga melakukan penembakan secara transparan.
4. Mendesak kapolri untuk mencopot kapolda kalteng dan kapolres Seruyan yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan di desa bangkal.
5. Mendesak pemerintah untuk mencabut izin Pt. HMBP yang menjadi sumber konflik.
6. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di desa bangkal.

Pers rilis tersebut memuat nama 24 organisasi yang ikut bergabung dalam aksi solidaritas ini, yaitu WALHI KALTENG, SOB, YBBI, PROGRESS, AMAN KALTENG, LBH PALANGKA RAYA, LBH GENTA KEADILAN, GMNI PALANGKA RAYA, AKSI KAMISAN KALTENG, BEM FH UPR, BEM UPR, XR PALANGKA RAYA, IMM PALANGKA RAYA, KBM FAPERTA UPR, LINGKAR STUDI HAM KALTENG, SEKOLAH RAKYAT KALTENG, BEM UMPR, ANGRA KALTENG, T POLS, SEPASI, BEM SI KALTENG, DEMA IAIN PALANGKA RAYA, SP MAMUT MENTENG, LMND PALANGKA RAYA

Editor
Komentar
Banner
Banner