bakabar.com,TANJUNG - Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan eksekusi terhadap terpidana, Mastur Kurniawan yang saat ini menjabat Direktur RSUD H Badaruddin Kasim
Eksekusi dilakukan pada Selasa (24/9) sekitar pukul 14.00 Wita ke Lapas Kelas IIB Tanjung di Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Tabalong tanggal 19 April 2024 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 Maret 2024," kata Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil," saat dikonfirmasi Rabu 25/9)
Dijelaskan Fadhil, putusan PN Tanjung itu dibacakan pada 25 Maret 2024 yang menyatakan Mastur Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sebaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan PN Tanjung menghukum terpidana Mastur Kurniawan, dengan hukuman percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda itu tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 1 bulan. Nah kami melakukan eksekusi terkait denda yang tidak bisa dibayarkan terpidana," jelas Fadhil
Eksekusi ini dilakukan setelah terpidana menyatakan tidak sanggup membayar pidana subsidernya tersebut.
"Setelah sampai waktu yang ditentukan untuk membayar denda, terpidana menyatakan tidak sanggup membayarnya maka terpidana kita eksekusi hukuman penjara 1 bulan ke Lapas Tanjung," ungkap Fadhil.
Proses eksekusi sendiri, terpidana korporatif dengan memenuhi panggilan ke Kejari Tabalong didampingi penasehat hukumnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan kemudian terpidana di bawa ke Lapas Tanjung," sebut Fadhil.
Terkait hukuman masa percobaan terpidana selama 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan berakhir 19 April 2025.
"Jika dalam kurun waktu menjalani hukuman percobaan itu, terpidana Mastur Kurniawan ada melakukan tindak pidana maka disisa hukuman percobaan akan menjalani hukuman badan di penjara," jelas Fadhil.