bakabar.com, BANJARBARU - Operasi penindakan mobil angkutan over dimension dan over loading (ODOL) bakal dilakukan. Tak terkecuali di Kalsel.
Operasi ini dilakukan dalam rangka program yang dilaksanakan Korlantas Polri guna menuju zero ODOL 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar bilang bahwa tahap sosialisasi telah dilakukan sejak 1 Juni lalu dan berlangsung hingga 30 hari ke depan.
“Mulai 1 hingga 30 Juni 2025 akan dilakukan tahap sosialisasi larangan ODOL,” ujar Fahri, Kamis (5/6).
Adapun sasaran sosialisasi ditujukan kepada seluruh masyarakat, khususnya perusahaan angkutan, ekspedisi, tak terkecuali bengkel yang biasa melakukan modifikasi kendaraan di luar standar pabrikan.
Pihaknya kata Fahri juga sudah melakukan rapat koordinasi, bersama forum LLAJ terkait operasi menuju zero ODOL 2025 tersebut.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan pun belum langsung dilakukan. Langkah selanjutnya tahap peringatan melalui teguran simpatik akan dilakukan selama 13 hari. Dari 1 - 13 Juli 2025.
“Setelah itu baru penegakan hukum akan dilakukan terhitung sejak 14 Juli 2025. Baik untuk ober loading maupun over dimensi” jelas Fahri.
Yang perlu diketahui kata Fahri, over dimensi merupakan suatu kejahatan karena sangat membahayakan. Sehingga penindakannya dilakukan melalui berita acara pemeriksaan.
“Sedang over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan penindakan melalui tilang,” terangnya.
Selain itu, penindakan tak hanya dilakukan bagi pengguna angkutan over dimensi, tapi penindakan juga akan para perakit serta bengkel modifikasi yang jelas terbukti melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan, pembuat perakitan pemodifikasi, termasuk bengkel, pribadi, perusahaan yang masih menggunakan over dimensi kami minta agar normalisasi. Dan tak ada lagi mengangkut dengan angkutan melebihi muatan atau over loading karena nanti akan kami tindak pada waktunya,” imbuh Fahri.