Peristiwa & Hukum

Tiga Tahun Hidup Dalam Pelarian, DPO Terpidana Asal Kupang Diringkus di Banjarmasin

Tiga tahun hidup dalam pelarian di Banjarmasin, seorang pria berinisial AH (24) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap.

Featured-Image
Tim Tabur Kejaksaan menangkap seorang pria berinisial AH (24) terpidana kasus persetubuhan anak yang kabur sejak 2021 lalu. Foto: Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin

bakabar.com, BANJARMASIN - Tiga tahun hidup dalam pelarian di Banjarmasin, seorang pria berinisial AH (24) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap.

AH adalah terpidana 7 tahun kasus persetubuhan anak di Kupang. Sejak 2021 lalu dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan lantaran kabur dari eksekusi penahanan.

AH merupakan sales di salah satu perusahaan di Kelurahan Basirih. Dari informasi itulah keberadaannya akhirnya dapat terlacak oleh tim tangkap buronan (Tabur) kejaksaan.

“Dari nama perusahaan dia bekerja kami melakukan pelacakan, tak sampai satu jam alamatnya ketemu. Ternyata terpidana memang ada di sana,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Rabu (28/8).

Saat diringkus di tempat kerja, AH awalnya berkelit pernah tersandung kasus hukum. Dia ngotot bukanlah orang yang dicari kejaksaan.

Namun, dengan adanya dokumen dan identitas yang dipegang Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, tetap dibawa diperiksa. Dalam pemeriksaan itu lah akhirnya AH mangaku.

“Awalnya dia nggak ngaku. Saat dibawa menuju kantor baru mengaku setelah ditunjukkan bukti dan sesuai, dia tak bisa lagi mengelak,” jelas Dimas.

AH terjerat perkara persetubuhan anak di bawah umur. Dia didakwakan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kasus yang menjerat AH terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, dia sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Kupang 10 tahun pidana penjara. 

Namun dia melakukan banding, hingga akhirnya di tingkat kasasi AH divonis 7 tahun penjara. Di saat proses kasasi tersebut, AH malah berangkat ke Banjarmasin.

“Dari pengakuan AH, dia sudah tiga tahun bekerja sebagai sales di perusahaan distributor sembako di Banjarmasin,” terang Dimas.

Setelah ditangkap Kejari Banjarmasin, AH kemudian dijemput tim dari Kejati NTT untuk dibawa ke Kupang guna menjalani masa tahanan.

Editor


Komentar
Banner
Banner