bakabar.com, SAMPIT - Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki narapidana padat.
Untuk mengurangi kelebihan penghuni tahanan itu, Lapas Sampit melakukan pemindahan sejumlah narapidana ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Ada sebanyak 15 narpidana yang kita mutasi ke Lapas Palangka Raya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Senin (30/9/2024).
Pemindahan tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan pembinaan narapidana dan deteksi dini keamanan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng.
"Mutasi terhadap narapidana ini merupakan upaya Lapas Sampit dalam mengurangi kelebihan kapasitas yang terlalu membludak," ungkap Meldy.
Dengan dipindahnya 15 narapidana tersebut, setidaknya sedikit mengurangi jumlah warga binaan Lapas Sampit yang saat ini masih mencapai dikisaran 933 orang.
"Proses pengeluaran para narapidana dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dibantu dengan pengawalan dari personil Polres Kotim, sehingga proses pemindahan berjalan lancar, aman dan tertib," terangnya.
Meldy Putera menerangkan, untuk kapasitas Lapas Sampit hanya bisa menampung sebanyak 220 orang, dengan jumlah warga binaan yang mencapai sekitar 933 orang, sudah sangat over kapasitas mencapai 300 persen lebih.
"Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, mengingat ini juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit," tandasnya.