1 mng lalu
Kelima terdakwa dituntut berat karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap lima anak buah gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming di PN Banjarmasin kembali ditunda.
Rivaldo Miliandri G Silondae alias Tommy alias Kif tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming kembali terancam dihukum mati.
Adapun total harga jual dari tiga kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp845.140.000.
Polri juga akan membantu Kepolisian Thailand dengan menyerahkan bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan istri Fredy Pratama.
Rumah produksi narkoba jenis ekstasi itu dikendalikan langsung oleh Fredy dari Bangkok.
Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) itu rupanya benar-benar bakal dimiskinkan.
Paman dari gembong narkotika Miming itu mulai diadili tadi siang, Kamis (21/3). Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang candra.
Babah adalah kerabat dari Fredy Pratama alias Miming. Dia jadi salah satu tersangka kasus dugaan TTPU bisnis gembong Narkotika itu.
Yusa Hendriyatmoko blak-blakan menyebut pernah mentransfer duit kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama alias Miming sekitar Rp990 juta.
Polri masih memburu raja narkoba asal Banjarmasin Fredy Pratama (Fredy Miming). Terbaru, mereka gandeng BNN.
Lanjut tidaknya sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) narkotika Lian Silas ditentukan Selasa pekan depan.