Peristiwa & Hukum

Moge-Mobil Mewah Milik Ayah Miming Dilelang, Segini Lakunya

Adapun total harga jual dari tiga kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp845.140.000.

Featured-Image
Rumah Makan Shanghai dan sejumlah kendraan bermotor diberi garis polisi saat penyitaan aset milik Terpidana Lian Silas. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah melelang aset bergerak milik terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Narkotika Lian Silas. 

Adapun aset bergerak yang telah dirampas oleh negara itu berupa satu motor gede jenis BMW serta mobil Toyota Veifire N83 VI dan Masda CX 5.

Tiga kendaraan itu dilelang sejak 25 September 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dan telah terjual pada 2 Oktober lalu.

“Sebagian ada yang sudah (dilelang). Di antaranya aset bergerak seperti motor maupun mobil. Ada tiga yang sudah di lelang,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Demas Purnama Putra, Jumat (4/10). 

Adapun total harga jual dari tiga kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp845.140.000. Rinciannya motor BMW seharga Rp261.660.000, Toyota Veifire Rp471.250.000, dan Mazda Rp112.230.000.

“Hasil penjualan ini akan langsung dikembalikan ke kas negara sesuai perintah pengadilan. Penyalurannya melalui kas penampungan,” jelas Dimas.

Dijelaskan Dimas, bahwa tiga kendaraan motor itu baru sebagian kecil harta rampasan dari Lian Silas yang telah dilelang. 

Dalam waktu dekat kata Dimas, pihaknya akan kembali melakukan pelelangan terhadap harta rampasan lainya. Seperti tanah dan bangunan ruko.

“Sebentar lagi juga ada bangunan ruko maupun tanah yang sebentar lagi dilelang. Untuk jadwal masih disusun. Tapi yang pasti untuk aset bergerak sudah sebagian terjual,” bebernya.

Lian Silas adalah ayah dari dari Fredy Pratama alias Miming. Gembong Narkotika yang hingga saat ini jadi buruan Interpol.

Lian Silas dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara TTPU Narkotika pada Kamis 25 April 2024 lalu.

Dia divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan. Dan denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara. 

Selain itu, kala itu majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memutuskan untuk menyita seluruh aset baik yang ada di Banjarmasin, Kalteng, Bali, hingga Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner