Ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama alias Mining itu memastikan tak mengambil langkah banding.
Terdakwa Lian Silas divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/4).
Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) itu rupanya benar-benar bakal dimiskinkan.
Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaannya ditolak, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu tampak bersemangat.
Meski masih berproses, dakwaan berat sudah disiapkan jaksa untuk Lian Silas.