Peristiwa & Hukum

Jaksa Kerahkan Kekuatan Penuh, Dakwaan Berat Mengintai Ayah Fredy Miming

Meski masih berproses, dakwaan berat sudah disiapkan jaksa untuk Lian Silas.

Featured-Image
Lian Silas saat digiring keluar dari Kejari Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan sementara di Lapas Teluk Dalam. Foto: apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Meski masih berproses, dakwaan berat sudah disiapkan jaksa untuk Lian Silas.

Tercatat sudah 15 hari Lian Silas menjalani masa penahanan sementara di Lapas Kelas II Banjarmasin, seiring penyerahan berkas perkara (tahap dua) oleh Bareskrim Polri ke Kejari Banjarmasin. 

Diketahui ayah gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari bisnis narkoba sebesar hampir Rp1 Triliun.

Lian pun dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. 

Akibat perbuatan tersebut, Lian Silas diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Adapun proses persidangan tinggal menunggu waktu. Sekarang Kejari Banjarmasin dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan.

Dakwaan berat pun tengah disiapkan jaksa penuntut. Selain tingkat pelanggaran, kasus ini disorot publik.

"Kami menghendaki surat dakwaan tersebut sempurna, sehingga memudahkan dalam pembuktian di persidangan,” papar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (23/11)

Sejak awal penanganan, Kejari Banjarmasin memang sudah mengerahkan kekuatan penuh. Bisa dilihat dari formasi aksa penuntut yang terdiri dari gabungan dari Kejagung, Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin.

"Dalam proses pemberkasan, kami perlu bekerja ekstra hati-hati. Terlebih barang bukti dalam perkara ini juga cukup banyak. Artinya jangan sampai terjadi kegagalan dalam penuntutan," tegas Dimas.

Barang bukti yang dilibatkan di antaranya 108 rekening, 8 kendaraan roda dua maupun empat, dan uang tunai Rp2,8 miliar.

Kemudian 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta dengan nilai total Rp91,5 miliar.

Di sisi lain, Kejari Banjarmasin tidak khawatir dengan masa penahanan yang tersisa 5 hari lagi. Selain akan bekerja efektif dan efesien, mereka masih bisa mengajukan masa perpanjangan penahanan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami memiliki kewenangan penahanan selama 20 hari. Kemudian apabila diperlukan, kami bisa mengajukan masa perpanjangan penahanan," pungkas Dimas.

Editor


Komentar
Banner
Banner