Peristiwa & Hukum

Dimiskinkan! Jaksa Tuntut Seluruh Harta Ayah Miming Dirampas untuk Negara

Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) itu rupanya benar-benar bakal dimiskinkan.

Featured-Image
Lian Silas menggunakan rompi tahanan berwarna merah saat menghadiri sidang tuntutan di PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa Lian Silas tertunduk lesu usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) itu rupanya benar-benar bakal dimiskinkan. 

Pasalnya, JPU menuntut agar seluruh harta kekayaan seperti aset, duit di rekening bank, hingga kendaraan bermotor yang telah disita dalam perkara ini dirampas seluruhnya untuk negara. 

“Menuntut agar seluruh harta kekayaannya dirampas untuk negara,” ujar JPU Masuri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin saat membacakan amar tuntutan, Selasa (26/3).

Sidang Lian Silas digelar di PN Banjarmasin. Foto: Syahbani
Sidang Lian Silas digelar di PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

Ya, tadi siang, sidang pembacaan tuntutan Ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Lian Silas tampak terlihat sehat. Dia hadir langsung di persidangan, didampingi kuasa hukumnya Ernawati.

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut agar seluruh harta kekayaan Lian Silas yang diduga bersumber dari hasil bisnis narkotika Miming untuk dirampas seluruhnya.

Sebut saja 32 aset yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali hingga Yogyakarta dengan nilai Rp91,5 miliar lebih.

Di Banjarmasin misalnya, ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe, di Jalan Djok Mentaya. Termasuk toko perlengkapan anak dan bayi Crown di Jalan Ahmad Yani KM 4,5.

Kemudian di Kalimantan Tengah yang terbesar yakni komplek perhotelan Armani di Muara Teweh, Barito Utara. Termasuk delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, serta uang tunai Rp2,8 miliar. 

JPU berpendapat perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu sudah pantas dilakukan. Sebab mereka berkeyakinan Lian Silas terang benderang telah melakukan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Diantaranya dimana dalam fakta persidangan terungkap sejumlah aliran dana melalui sejumlah rekening bank yang diterima Silas dari kaki tangan Miming, yang kemudian dicuci dengan cara dibelikan sejumlah aset.  

“Rekening yang dikuasai Silas terindikasi jaringan narkotika Fredy Pratama,” kata Wayan.

Atas dasar itulah JPU berkeyakinan Lian Silas terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan primer.

Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar Silas dihukum pidana selama 2,5. tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Usai pembacaan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pun memberikan waktu kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun. Sidang dilanjutkan pada Jumat tanggal 5 April 2024 dengan agenda penyampaian pembelaan dari terdakwa,” ucap Jamser.

Sementara itu, usai persidangan Ernawati mengatakan bahwa pihaknya tentunya akan menyiapkan pembelaan sebaik mungkin. 

Ernawati percaya bahwa Lian Silas tak bersalah sepenuhnya. “Wajar saja sebagai orang tua wajar dia menerima kiriman dari anaknya. Ini yang akan kami siapkan,” ujar Ernawati singkat.

Editor


Komentar
Banner
Banner