Peristiwa & Hukum

Keberatan Lian Silas Ditolak Hakim, Jaksa Siapkan Sederet Saksi dari Napi-Keluarga

Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaannya ditolak, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu tampak bersemangat.

Featured-Image
Terdakwa Lian Silas (9) seketika mengakat tangan yang terbelenggu borgol saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (16/1). Foto-Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa Lian Silas (9) seketika mengakat tangan yang terbelenggu borgol saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (16/1).

Meski eksepsi atau keberatan atas dakwaannya ditolak, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming itu tampak bersemangat saat digiring ke tahanan sementara pengadilan usai sidang pambacaan putusan sela.

Mengenakan kemeja berwarna biru tua, plus rompi oren, Silas terlihat sehat mengikuti sidang yang digelar di ruang garuda. 

Dia secara seksama mendengarkan poin per poin pertimbangan serta putusan majelis hakim, didampingi tim kuasa hukumnya Ernawati dan Arbain.

“Menyatakan menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Lian Silas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak saat membacakan putusan sela, Selasa siang.

Majels hakim menolak keberatan Silas yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Ernawati karena menimbang unsur-unsur pidana pencucian uang narkotika dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah tepat.

Kendati dinilai sudah tepat, tak semua pasal dakwaan JPU dapat diterima, sebab dari hasil pencernaan majelis hakim terjadi kekeliruan dalam penguraian unsur dakwaan. Dimana uraian di dakwaan laternatif kesatu primer sama persis dengan unsur alternatif kesatu subsider. 

“Dengan demikian JPU melakukan kesalahan dalam menguraikan unsur pidana dari pasal 4 Undang-undang TTPU juncto pasal 10 Undang-undang TTPU,” jelah hakim anggota Eko Setiawan saat membacakan amar putusan. 

Adanya kesamaan unsur dakwaan ersebut manjels hakim berpendapat bahwa JPU telah melakukan clerical error alias kesalahan pengetikan karena copy paste.

Kendati demikian kesalahan ketik itu bukan kesalahan fatal yang dapat membatalkan dakwaan secara keseluruhan. Sehingga dakwaan JPU dapat diterima dan harus dilanjutkan dengan pembukian di persidangam.

“Karena ada dakwaan lain yang sudah tepat dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan yang masih harus dibuktikan,” jelas Eko.

Dengan ditolaknya keberatan itu, dengan demikian sidang perkara Terdakwa Silas atas kasus TTPU narekoti akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan 23 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Sidang pembacaan putusan sela digelar di ruang garuda PN Banjarmasin, Selasa (16/1)
Sidang pembacaan putusan sela digelar di ruang garuda PN Banjarmasin, Selasa (16/1). Foto-Syahbani

Sementara itu, usai mendengar putusan sela, penasihat hukum Silas, Ernawati mengatakan, pihaknya tentu menghormati segala keputusan majelis hakim, meski sejatinya harapan besar keberatan mereka dapat diterima.

“Seperti saya jelaskan sebelumnya, kami berpatokan dengan pidana asalnya dulu yang sampai hari ini Fredy Pratama itu tidak pernah jelas. Pidana asalnya belum ada,” jelas Ernawati.

Kendati demikian, Ernawati tetap berkeyakini bahwa klaiennya tak bersalah. Timnya akan sekuat tenaga unuk membutikan itu. 

“Nanti kita lihat di persidangan. Kami yakin klien kami tak bersalah,” pungkas Ernawati.

Adapun Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, dengan dilanjutkannya persidangan maka pihaknya bakal menyiapkan saksi-saksi memberatkan untuk dihadirkan di persidangan selanjutnya.

“Ada sekitar lima saksi yang nantinya akan kami hadirkan, dari kurang lebih 12 saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” ujar Habibi didamping Kasi Intel, Dimas Purnama Putra.

Dijelaskan Habibi saksi-saksi yang bakal dihairkan tersebut diantaranya narapindan narkotika yang ada sangkut pautnya denngan perkara Silas.

“Semua saksi yang diberkas perkara akan kami hairkan. Termasuk narapaidana di luar banjarmasin. Kemungkinan melalui zoom,” jelasnya.

Tak hanya narapidana, dari belasan saksi yang telah disiapkan juga terdapat darinpenyidik kepolisian, serta dari keluerga Silsa sendiri. “Termasuk istri dan anaknya,” beber Habibi.

Editor
Komentar
Banner
Banner