Politik

Respons H2D Soal Gugatan Berlanjut di Sidang Pembuktian MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel dipastikan akan berlanjut ke sidang pemeriksaan di Mahkamah…

Featured-Image
Denny Indrayana dan Difriadi Darjat saat mendaftar ke KPU Kalsel. Foto-Kompas.com

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani angkat bicara soal kelanjutan sengketa Pilgub Kalsel di MK.

"Biasanya kalau tak tercantum dalam jadwal sidang di situs resmi Mahkamah Konstitusi, maka perkara ini berkemungkinan lanjut ke sidang pembuktian," ucap Andi Syafrani kepada bakabar.com, Senin (15/2) siang.

Bukan tanpa alasan, kata dia, perkara ini dinilai telah memenuhi Pasal 158 UU Pilkada.

Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

"Sedangkan selisih suara kan di bawah 2 persen," kata eks kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf tersebut.

Kendati demikian, dia tak gentar. Bahkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian tersebut.

Termasuk 951 alat bukti sebagaimana tercantum dalam eksepsi pada sidang sebelumnya.

"Untuk saksi sudah kita siapkan. Tinggal kita tunggu berapa jumlah saksi yang diminta MK. Baik dari pemohon, termohon maupun pihak terkait," tutupnya.



Komentar
Banner
Banner