Bentrok Seruyan

PPMAN Endus Kriminalisasi Polisi Di Balik Pemeriksaan 4 Warga Seruyan

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengendus upaya kriminalisasi di balik pemanggilan 4 warga Bangkal oleh Satreskrim Polres Seruyan

Featured-Image
TKP penembakan Tragedi Seruyan. PPMAN melihat ada upaya kriminalisasi di balik pemanggilan empat orang warga Seruyan. Foto: Dok PPMAN

bakabar.com, JAKARTA – Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengendus upaya kriminalisasi di balik pemanggilan 4 warga Bangkal oleh Satreskrim Polres Seruyan, Senin (16/10) besok.

Bahkan 3 di antaranya berperan penting dalam mengungkap kasus kematian warga Seruyan akibat lesatan peluru.

“Kemarin kami mendapat surat dari warga. Ada tiga orang yang dipanggil polisi untuk menjadi saksi peristiwa. Tiga orang warga ini punya peran cukup penting untuk mengungkap peristiwa ini,” kata Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus kepada bakabar.com, Minggu (15/10).

Baca Juga: Kapolda Kalteng Dicopot Buntut Tragedi Seruyan, Kapolres Jadi Polantas

Merujuk pada surat pemanggilan tersebut, 4 warga Bangkal dipanggil sebagai saksi untuk perkara tindak pidana melawan pejabat dan petugas yang sah dan atau membawa senjata tajam dan atau penganiayaan.

Bahkan surat panggilan yang ditandatangani Wadireskrimum Polda Kalimantan Tengah, AKBP Devy Firmansyah menyertakan sejumlah pasal yakni pasal 212 KUHPidana dan atau pasal 214 ayat 1KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12/1951 dan atau 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHPidana.

Baca Juga: 45 Polisi Diperiksa Buntut Tragedi Seruyan Kalteng!

Baca Juga: Kompolnas Mulai Investigasi Kasus Penembakan Seruyan

Para warga yang dipanggil yakni S, M, SI, dan CBG. Keempatnya berstatus sebagai saksi dalam surat panggilan tersebut.

Menurut Syamsul, salah satu orang yang dipanggil adalah ibu yang merekam peristiwa penembakan dan berisi perintah tembak kepala dan penggunaan AK.

“Nah ibu ini salah satu yang dipanggil pada tanggal 16 nanti. Kemudian satu orang yang kena peluru karet itu seorang bapak dengan umur sekitar 53 juga sudah memberikan keterangan pada Komnas HAM dan LPSK dan tim investigasi juga dipanggil. Suami dari ibu itu juga dipanggil,” jelas Syamsul.

Baca Juga: Polri Didesak Usut Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Seruyan

Syamsul menilai, ada kejanggalan pada pemanggilan 4 warga Desa Bangkal tersebut, yakni pada pasal yang disertakan dalam surat panggilan.

“Penggunaan pasal semacam ini adalah mengarahkan pada kriminalisasi karena tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan terkait dengan keberadaan dan posisi mereka,” kata Syamsul.

Padahal, menurut dia, warga tersebut berupaya mengungkap kebenaran peristiwa. Menurutnya, empat orang tersebut mestinya dijadikan narasumber pihak kepolisian dan tidak menjadi saksi yang potensial dikriminalisasi.

“Mereka ini masih sebagai saksi. Tapi sudah jelas dituduhkan pada perkara apa. Ini biasanya adalah pola yang selalu digunakan kepolisian, memanggil orang menjadi saksi tidak dalam mengungkap kebenaran tapi menggunakan cara seperti ini untuk membungkam pengungkapan kebenaran versi warga,” jelasnya.

Baca Juga: Penembakan Warga Seruyan Dicap Akibat Kesalahan Prosedur Kepolisian!

Ia juga menduga keempat warga Desa Bangkal juga disebut telah diperiksa Mabes Polri. Maka ia akan segera menelusurinya sehingga para warga tak diperiksa dalam perihal yang sama oleh Polres Seruyan.

“Kami akan cek, apakah juga mendapatkan panggilan serupa dari Polres Seruyan. Artinya terjadi redundant penyelidikan. Mungkin Mabes Polri bermaksud untuk mengungkap peristiwa dan keterlibatan aparat, dan yang satu (Polres Seruyan) bermaksud untuk kriminalisasi,” kata dia menambahkan.

Editor
Komentar
Banner
Banner