bakabar.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik enggan merespons terkait isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.
"Saya masih belum bisa merespons isu-isu politik yang bersifat spekulatif," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Selasa (30/5).
Baca Juga: PDIP dan PPP Berbeda Sikap Terkait Sistem Pemilu
Ia menuturkan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum sebagaimana yang termaktub pada Pasal 3 huruf D UU no. 7 Tahun 2017.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dan memiliki kesadaran serta kepatuhan hukum lebih baik menunggu putusan resmi dari MK.
Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Ketok Penundaan Pemilu
"Mari kita tunggu MK RI bacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022," tukasnya.
Ia menjelaskan dalam JR tersebut berkenaan dengan pasal 168 ayat 2 UU no. 7 Tahun 2017, terkait sistem proposional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
Baca Juga: Pengamat: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Politis dan Suka-suka!
"Atas dasar prinsip kepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU pemilu yang masih efektif berlaku," tutupnya.