bakabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut telah memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis terkait penundaan Pemilu.
"Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin (29/5).
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Putusan PT DKI Tolak Penundaan Pemilu
Miko menerangkan Ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat hadir, sehingga KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," ujarnya.
Sementara pemanggilan terhadap majelis hakim PN Jakpus dilakukan pada Selasa (29/5). MK berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial," jelasnya.
Baca Juga: KPU Rumuskan Tiga Perlawanan Hadapi Putusan Penundaan Pemilu
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.