bakabar.com, JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir penundaan pemilu yang digugat Partai Prima.
"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga: KPU Rumuskan Tiga Perlawanan Hadapi Putusan Penundaan Pemilu
Maka ia meminta penyelenggara Pemilu untuk fokus melanjutkan tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujarnya.
Meskipun Partai Prima terbuka peluang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: AHY: Penundaan Pemilu 2024 Ancam Keamanan Nasional
"Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," jelasnya.
Mahfud mengingatkan KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu sebagai tanda kehati-hatian sebagai penyelenggara pemilu.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," kata Mahfud.
Baca Juga: Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Akan Tolak Putusan Penundaan Pemilu
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.