Pemilu 2024

KPU Rumuskan Tiga Perlawanan Hadapi Putusan Penundaan Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku menyiapkan tiga jalur hukum yang hendak ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Featured-Image
Ketua KPU RI saat menjelaskan keberlanjutan pemilu pada awak media, Jumat (30/12). Foto: Reka Kajaksana

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku menyiapkan tiga jalur hukum yang hendak ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

"Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim.

Baca Juga: AHY: Penundaan Pemilu 2024 Ancam Keamanan Nasional

Ia menjelaskan langkah pertama yang diambil yakni melayangkan memori banding ke PN Jakarta Pusat dengan menyertakan sejumlah argumentasi hukum untuk menganulir putusan penundaan pemilu.

Kemudian langkah kedua KPU yakni melayangkan kontra memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Prima ke Mahkamah Agung (MA).

"Mereka (Partai Prima) mengajukan Memori PK ke MA, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra Memori PK," ungkapnya.

Baca Juga: Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Akan Tolak Putusan Penundaan Pemilu

Sebab gugatan Partai Prima yang sempat diregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan ditolak.

Baca Juga: NasDem Minta KPU Perkuat Argumentasi Banding Soal Penundaan Pemilu

Lalu langkah ketiga yang ditempuh KPU yakni melayangkan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dijadikan dasar hukum rujukan putusan PN Jakarta Pusat.

"Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner