bakabar.com, BANJARMASIN - Pasangan calon nomor urut 1 Muhidin-Hasnuryadi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024. Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa optimistis tak ada gugatan sengketa Pilkada Kalsel ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua tim pasangan calon sudah menandatangani penetapan hasil penghitungan perolehan suara, jadi Insya Allah tidak ada gugatan," katanya seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada Kalsel 2024 di Banjarmasin, Sabtu (7/12/2024) malam.
Meski begitu, sebagaimana dilansir Antara, Tenri mengaku pihaknya tetap menunggu selama lima hari kerja setelah rapat pleno yang menetapkan keunggulan pasangan calon Muhidin dan Hasnuryadi dengan memperoleh 1.629.456 suara atau 82,64 persen.
Sementara, pasangan calon nomor urut 2 Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan Nugraha meraih 348.118 suara atau 17,36 persen.
Setelah dipastikan tak ada gugatan, imbuh Tenri, maka KPU Kalsel selanjutnya melaksanakan penetapan pemenang yakni Muhidin dan Hasnuryadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih periode 2024-2029.
Keduanya bakal dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang bersamaan kepala daerah lainnya hasil Pilkada Serentak 2024.(*)