Pemilu 2024

Pengamat: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Politis dan Suka-suka!

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26-10-2020). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin menilai wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional tertutup terlalu politis dan suka-suka.

"Jadi ini MK terkesan suka-suka saja. Di Bumi jadi hakim, tapi keputusannya banyak bedasarkan pada politik, sudah seperti politisi saja," kata Ujang kepada bakabar.com, Senin (29/5).

Baca Juga: MK Didesak Investigasi Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Tertutup

"Seharusnya konsistensi tetap sesuai keputusan tahun 2008, jadi jika tertutup ada kesan MK bisa diintervensi dan keputusannya sudah bocor," sambung dia.

Sebab jika putusan MK tersebut benar terjadi maka berpeluang mengacaukan stabilitas nasional.

"Jika MK sudah tidak bisa dipercaya lagi, maka itu bisa jadi hukum jalanan, ini yang berbahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya seharusnya roh atau arwah MK harus tetap dijaga yang mana sesuai keadilan demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga: Eks Wamenkumham Tuding MK Bakal Sahkan Sistem Pemilu Tertutup

"Kita ingin demokasi kita maju kedepan. Buat apa ada MK jika tidak dipercaya. Demi menjaga martabat bangsa, MK harus konsisten," imbuh dia.

Sebelumnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut terdapat desas-desus Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadikan sistem Pemilu mendatang jadi tertutup.

Nantinya, para pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.

Baca Juga: MK Bantah Bakal Sahkan Sistem Pemilu Tertutup!

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).

Jika memang hal tersebut terjadi, maka sistem Pemilu akan seperti sistem pemilu orde baru yang lekat dengan politik yang otoriter serta koruptif.

Editor


Komentar
Banner
Banner