bakabar.com, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein).
“Diduga ada sebuah ruko di daerah Cikupa, Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC (paracetamol, Carisoprodol, caffein),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Pamekasan, 1 Residivis
Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut yakni berinisial DAR (46) dan HM (24) yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR (41) yang berperan sebagai pemilikp barang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg, serta serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.
“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp33 miliar,” ujar Karyoto.
Baca Juga: Polres Jaksel Minta Masyarakat Bentengi Diri dari Narkoba
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda sebanyak Rp10 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotikajenis obat-obatan daftar G yang ditemukan di gudang penyimpanan daerah Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan gudang narkotika itu telah berhasil dilakukan pada Selasa (4/4).
“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).
Baca Juga: Kembali Tertangkap Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara 12 Tahun
Dalam pengungkapan itu, pihak kepolisian meringkus tiga orang tersangka yakni ASF yang memiliki peran sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.
“Total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” ujar Karyoto.
Baca Juga: Jaksa ke Dody: Polisi Mestinya Berantas, Bukan Ikut Edarkan Narkoba
Karyoto menjelaskan dari total keseluruhan barang bukti yang disita nilaninya mencapai Rp23 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp1,5 miliar," imbuhnya.