Regional

Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Pamekasan, 1 Residivis

Kepolisian resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap 6 pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 1 diantaranya merupakan residivis.

Featured-Image
Polres Pamekasan saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di gedung bhayangkara, Jum'at (17/3/2023). Dok/Fauzi

bakabar.com, PAMEKASAN - Kepolisian resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap 6 pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari keenam pelaku yang ditangkap salah satu di antaranya merupakan residivis.

6 pelaku itu berinisial A(17), MH (45), MR (29), SYW (38), FH (38), dan RJ (41). Mereka merupakan warga asal Pamekasan, Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa para tersangka akan mengedarkan narkona jenis sabu kepada pembeli.

Baca Juga: Beli Narkoba 3 Kali, Polisi Sita 4 Barang Bukti dari Ammar Zoni Cs

"Berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu, kami kemudian menindaklanjuti, dan ketika sedang melakukan transaksi itulah baru kita tangkap," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum'at (17/2).

Dijelaskannya, para tersangka dalam melancarkan aksinya ini melakukan transaksi melalui sambungan ponsel. "Isinya bahwa kami butuh barang (narkoba). Setelah itu disuruh nunggu beberapa jam, baru barang itu diantar," terangnya

TKP penangkapan dilakukan di tempat berbeda. A ditangkap di jalan raya Brawijaya, MR, MA dan SYW ditangkap di dalam rumah tepatnya di Desa Prekbun Pademawu dan Desa Branta Pesisir. Selanjutnya untuk  FH dan RJ ditangkap di halaman Home Stay Asri, Patemon, Pamekasan.

Baca Juga: Bareng Sopir, Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Barang bukti yang disita sebanyak 1,47 gram sabu," sebutnya

Dari hasil ungkap kasus ini, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Adapun terhadap keenam tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor
Komentar
Banner
Banner