Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

PN Jaksel Belum Jadwalkan Sidang Perdana Kekasih Mario Dandy

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut pihaknya belum menentukan jadwal sidang perdana kekasih Mario Dandy, AG

Featured-Image
Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut pihaknya belum menentukan jadwal sidang perdana kekasih Mario Dandy, AG yang tersangkut dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Sebab berkas perkara AG yang menyandang status anak berkonflik dengan hukum belum dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jaksel belum menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada bakabar.com, Jumat (24/3).

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tindaklanjuti Laporan Mantan Kekasih Mario Dandy

Namun ia belum melakukan sejumlah rangkaian persiapan untuk menggelar sidang perdana kasus yang menjerat AG.

Termasuk belum adanya penyusunan majelis hakim yang bakal memimpin sidang pidana anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, tentu belum melakukan langkah apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan! 

Djuyamto memastikan bahwa sidang AG akan mempedomani ketentuan pidana dan peradilan anak sehingga akan digelar secara tertutup.

"Tentunya mempedomani hukum acara pidana untuk anak yang berhadapan dengan hukum," imbuhnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan berkas salah satu tersangka penganiayaan David Ozora berinisial AG sudah lengkap atau P21.

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan, (penyidikan di nyatakan lengkap)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3).

Mantan Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan pelimpahan berkas AG tahap II akan dilaksanakan pada hari esok, Selasa (21/3).

"Besok rencana tahap 2," ujar Hengki.

Baca Juga: Sebar Video ke Senior David, Mario: Gue Abis Kerjain Adik Kelas Lu!

Dengan begitu, AG bakal segera menghadapi peradilan di meja hijau dalam sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah ia perbuat dalam kasus tersebut. Berkas AG akan diserahkan ke Kejaksaan bersama barang buktinya.

Senada, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan bahwa berkas AG hari ini sudah P21.

"Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jakarta Selatan," ujar Ade.

Editor


Komentar
Banner
Banner