Kasua Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Pastikan Tindaklanjuti Laporan Mantan Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait pencemaran nama baik.

Ia menerangkan masih mengumpulkan sejumlah bukti dan pengaturan teknis perkara yang bakal menyasar Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

"Telah menerima laporan tersebut dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/3).

Baca Juga: Akui Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda: Kini Hanya Berteman

Trunoyudo mengeklaim penanganan perkara pencemaran nama baik ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara profesional.

“Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional,” pungkasnya.

Diketahui, penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita telah melayangkan laporan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG yang terjerat kasus penganiayaan.

Ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti perihal laporan yang ia layangkan sebelumnya.

"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Baca Juga: Kubu Mario Dandy Nilai Laporan Amanda Tak Tepat, Gugat Keterangan BAP

Enita melaporkan Mario Dandy Cs lantaran merasa telah kliennya dituduh menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.

"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara bahwa ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Editor


Komentar
Banner
Banner