bakabar.com, JAKARTA - Lucu dan konyol. Pemerintah justru meminta semua pengusaha tambang di Kalsel untuk patungan longsor jalan nasional Km 171 Tanah Bumbu (Tanbu).
Pengusaha yang tak tahu-tahu apa-apa justru diminta ikut urunan memperbaiki jalan nasional yang dikepung lubang-lubang tambang menganga. Bahkan, meminjam penelusuran WALHI menemukan masih terdapat tambang aktif yang hanya berjarak 183 meter.
Baca Juga: Modus Baru Kongkalikong Tambang Ilegal di Kaltim, Sewa Tentara sampai Obvitnas!
"Kacau ini, suka-suka buat rekomendasi dan keputusan," jelas Berry Nahdian Furqon, aktivis dari Walhi kepada bakabar.com, Senin siang (26/6).
Baca Juga: Progres Kusut Km 171 Tanbu: Kapolri Jangan Lembek!
Baca Juga: Ide Rancu Penanganan Km 171 Tanbu: Habib Banua Berang!
Mantan direktur Walhi nasional itu pun melihat pemerintah telah salah kaprah dalam bersikap. Seolah menimpakan persoalan bukan pada tempat dan pihak yang tepat. "Tidak taat asas dan norma hukum maupun kepatutan," jelas inisiator Jatam Kalsel itu.
Sebagaimana diketahui, jalan nasional yang longsor diapit izin usaha pertambangan atau IUP milik PT MJAB dan PT Arutmin. Keduanya memang tak mengakui telah melakukan aktivitas pertambangan yang menyebabkan longsor. Namun tetap saja, hasil kajian Kementerian PUPR menemukan bahwa longsor jalan nasional tersebut imbas aktivitas penambangan yang mendekati bibir jalan.
Baca Juga: Kopassus, OPM, dan Kapten Philips
Baca Juga: Saling Lempar Kementerian ESDM-PUPR soal Tragedi Km 171
Membebankan tanggung jawab perbaikan Km 171 ke perusahaan lain jelas mencederai asas keadilan. "Merusak tatanan hukum, tidak benar turut membebankan tanggung jawab pada pihak lain yang tak ada sangkut pautnya," jelas Berry.
Keputusan Kementerian ESDM tak ubahnya mengangkangi hukum. Kementerian seolah tidak mampu menentukan pihak yang salah terhadap ambrolnya jalan nasional Km 171.
"Padahal sangat jelas sekali siapa saja yang melakukan aktivitas pertambangan di sana dan baik yang beroperasi maupun yang memiliki konsesi," jelasnya.
Berry menduga Kementerian ESDM sedang mencari aman. Menghindari benturan dengan korporasi besar pemegang konsesi.
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Aral Perbaikan Jalan Km 171 Tanah Bumbu
Baca Juga: Rapat Km 171 Tak Jelas, DPRD Kalsel Bakal Boyong Aktivis ke Pusat
"Mungkin ESDM nyari aman tidak mau berbenturan dengan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan tersebut," jelasnya.
Berry pun meminta Kementerian segera menghentikan kekonyolan tersebut. Persoalan yang seharusnya mudah diselesaikan justru dibikin rumit.
"Jangan warga Kalsel terus disuguhi perilaku yang mencederai rasa keadilan," ungkapnya.
Seirama, aktivis lingkungan lainnya Anang Rosadi Adenansi memandang lucu putusan Kementerian ESDM tersebut. "Mungkin ada yang main belakang," jelas Anang dihubungi bakabar.com secara terpisah.
Baca Juga: Km 171 Tanbu Ruwet! Ini Daftar Perusahaan yang Ditagih Tanggung Jawab: Ada Adaro
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?
Anang justru melihat sikap Kementerian ESDM berpotensi mengaburkan kesalahan perusahaan pemegang konsesi di sekitar Km 171 Tanbu.
"Harus yang bersalah yang tanggung jawab dong. Kalau polanya seperti ini, membiaskan tanggung jawab, dan mengaburkan tindak pidana yang semestinya tetap diusut," jelasnya. "Kementerian ESDM jangan jadi makelar kasus," sambung Anang.
Sampai berita ini tayang, bakabar.com masih terus berupaya mengonfirmasi Kementerian ESDM. Pesan singkat yang dilayangkan media ini belum dibalas Menteri Arifin Tasrif.
Fakta patungan untuk Km 171 terungkap belakangan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM rupanya mengumpulkan 83 perusahaan tambang di Kalsel.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: