bakabar.com, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Sebab dalam jadwal sidang hari ini akan mendengarkan kesaksian Mario dan Shane yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
"Masih mendengar keterangan saksi,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada bakabar.com, Selasa (4/4).
Baca Juga: AG Bakal Dengarkan Kesaksian Mario Dandy Hari Ini
Djuyamto mengatakan dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) rencana akan dihadirkan dalam agenda ini.
"Di antaranya Mario Dandy dan Shane," ujar Djuyamto.
Selain itu, persidangan hari ini juga akan menghadirkan saksi meringankan yang dihadirkan dari kubu AG. Namun Djuyamto belum merincikan siapa saja saksi tersebut.
Selanjutnya, sidang AG dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG, Kubu David: Jangan Membantah Kejadian Dalam Dakwaan
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Semula A hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun A tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.
Baca Juga: Kubu David Pastikan Sidang AG Tutup Peluang Musyawarah
Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.
Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.