Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

AG Bakal Dengarkan Kesaksian Mario Dandy Hari Ini

Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4)

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4) pagi.

Sidang AG dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya akan disampaikan Mario Dandy. 

Pantauan bakabar.com, AG datang ke PN Jakarta Selatan dengan menumpangi mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hitam.

Baca Juga: AG Jalani Sidang Secara Maraton, Putusan Hukum Sebelum Idul Fitri

Mobil tahanan tersebut masuk ke halaman parkir PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.12 WIB. Setibanya di PN Jaksel, AG langsung turun dengan dikawal ketat dari petugas kepolisian.

AG terlihat menggunakan jaket hoodie berwarna putih dengan kepala ditutup ketat oleh jaket hoodie tersebut.

Ia juga tampak terlihat memakai celana jeans berwarna biru. Setibanya, AG langsung melenggang masuk ke ruang tahanan.

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Kubu David Pastikan Sidang AG Tutup Peluang Musyawarah

Semula AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun AG tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur, maka AG dinyatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan perubahan status A lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David hingga terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya, sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," ujar Hengki.

Baca Juga: Ancaman Pasal AG Masih Sama Usai Sidang Diversi Dalam Kasus Penganiayaan David

Hengki pun menjelaskan alasan AG tidak bisa menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak dibawah umur.

Lebih lanjut, Hengki pun mengatakan AG dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner