Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Ancaman Pasal AG Masih Sama Usai Sidang Diversi Dalam Kasus Penganiayaan David

Sidang diversi kepada pelaku AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah usai dan akan dilanjutkan ke sidang perdana penganiayaan.

Featured-Image
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang diversi kepada pelaku AG pada kasus Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah usai dengan penolakan keluarga David Ozora.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pada saat pembacaan dakwaan, dirinya selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga, pamannya anak korban David langsung menghadiri dan mendengarkan langsung pembacaan dakwaan.

"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).

Baca Juga: Kubu David Pastikan Sidang AG Tutup Peluang Musyawarah

Selain itu, dikatakan Mellisa, dalam pembacaan dakwaan tersebut, pelaku anak AG masih terjerat Pasal yang sama.

"Pasalnya masih pada pasal 355 penganyiaan berat terencana juncto pasal 56 KUHP, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Pelindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaan nya alternatif," ujar Mellisa.

Sebelumnya diberitakan, Agenda musyawarah atau Diversi kepada pelaku AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berlangsung.

"Diversi sudah (selesai)," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini kepada bakabar.com.

Baca Juga: AG Tiba di PN Jaksel untuk Agenda Diversi, Kepala Ditutup Jaket

Diketahui, agenda tersebut dilakukan secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantaran pelaku AG masih berstatus anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.

Selanjutnya, Mellisa menyebut kalau agenda musyawarah atau diversi tersebut berlanjut langsung ke sidang dakwaan.

"Lanjut dakwaan," ujar Mellisa.

Secara terpisah, Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikannya sidang yang pertama," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner