KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

AG Jalani Sidang Secara Maraton, Putusan Hukum Sebelum Idul Fitri

Terdakwa anak AG akan menjalani sidang penganiayaan terhadap David Ozora secara maraton.

Featured-Image
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG akan menjalani sidang kasus penganiyaaan  terhadap David Ozora secara maraton. Hal ini karena rencananya pengadilan mengagendakan sidang putusan digelar sebelum Idul Fitri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto merinci bahwa penahanannya terbatas 10 hingga 15 hari. Apalagi sidang-sidang akan berlangsung menjelang cuti bersama untuk Lebaran.

“Masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3).

Djuyamto juga menyebut kalau terdakwa AG akan menjalani sidang putusan sebelum lebaran Idul Fitri 2023.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” ujarnya.

Djuyamto juga menyampaikan hari ini terdakwa AG telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi, sehingga semua sidang akan berlangsung sesuai jadwal.

“Hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Nah setelah itu tentu hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkam besok hari Jumat,” ungkapnya.

Akan tetapi, Djuyamto tidak merincikan hasil sidang eksepsi yang berlangsung secara tertutup oleh umum.

"Jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya silahkan ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner