Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Bakal Dijatuhi Vonis 9 Oktober!

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan dijatuhi vonis terkait kasus suap dan gratifikasi pada Senin (9/10) mendatang. 

Featured-Image
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam Sidang Agenda Pemeriksaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9). Foto: apahabar.com/Andi Muhammad

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan dijatuhi vonis terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/10) mendatang. 

“Dengan demikian seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu (27/9).

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa di Jayapura

Selanjutnya, hakim Rianto mengatakan sidang vonis terhadap Lukas Enembe akan telah dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (9/10).

“Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan Lukas Enembe: 10,5 Tahun Bui!

Sebelumnya Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dijatuhi tuntutan pidana 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Wawan Yunawanto dalam sidang lanjutan Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Lukas Enembe) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan," kata Wawan.

Bahkan Jaksa KPK juga menuntut denda pidana sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut!

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," sambung dia.

Selain itu Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,8 miliar paling lambat sebulan usai dijatuhkan vonis yang berkekuatan tetap.

Namun jika Lukas Enembe tak mampu membayar, maka aset harta benda akan dilelang untuk menambal uang pengganti. Lalu jika harta benda yang hendak dilelang tak sebanding, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Enembe dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner