bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Hal ini disampaikan Jaksa Wawan Yunawanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata Jaksa Wawan.
Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara!
Sebelumnya Lukas Enembe dijatuhi tuntutan pidana 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Jaksa Wawan Yunawanto dalam sidang lanjutan Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Lukas Enembe) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan," kata Wawan.
Baca Juga: KPK Dalami Uang Miliaran Korupsi Lukas Enembe Lewat Presdir RDG Airlines
Bahkan Jaksa KPK juga menuntut denda pidana sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: FOTO: Lukas Enembe Diimbau Tak Mengamuk di Ruang Sidang
"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," sambung dia.