bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dijatuhi tuntutan pidana 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Jaksa Wawan Yunawanto dalam sidang lanjutan Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Lukas Enembe) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan," kata Wawan.
Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi Siang Ini
Bahkan Jaksa KPK juga menuntut denda pidana sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," sambung dia.
Selain itu Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,8 miliar paling lambat sebulan usai dijatuhkan vonis yang berkekuatan tetap.
Baca Juga: KPK Dalami Uang Miliaran Korupsi Lukas Enembe Lewat Presdir RDG Airlines
Namun jika Lukas Enembe tak mampu membayar, maka aset harta benda akan dilelang untuk menambal uang pengganti.
Lalu jika harta benda yang hendak dilelang tak sebanding, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Enembe dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar.