Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap dan Gratifikasi Siang Ini

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi siang ini.

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya, Rabu (13/9).

Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.

"Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Ngamuk, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Persidangan!

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe sekaligus dengan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Baca Juga: KPK Kesulitan Usut Dugaan TPPU Kasus Korupsi Lukas Enembe

Adapun, uang suap itu berasal dari beberapa Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).

Ada juga dana sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.

Editor


Komentar
Banner
Banner