Korupsi Gubernur Papua

Lukas Enembe Bantah Terima Uang Rp10 M dari Piton Enumbi

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bantah menerima suap atau gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Featured-Image
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam Sidang Agenda Pemeriksaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9). Foto: apahabar.com/Andi Muhammad

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah jika dirinya menerima suap atau gratifikasi dari Piton Enumbi terkait dengan uang senilai Rp10,4 miliar. 

Terlebih, ia menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait penerimaan uang tersebut.

"Mengenai uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa-apa karena saksi Piton tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujar Lukas dalam dupliknya di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Dengan begitu dirinya merasa sudah ada bukti yang cukup kalau ia didakwa tanpa bukti apapun. Ia juga mengaku telah dizalimi terkait dakwaan tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa di Jayapura

Di sisi lain, Enembe juga mengatakan bahwa sebanyak 17 saksi yang telah diperiksa di persidangan tak mampu memberikan bukti kuat atas dakwaan yang dijatuhkan kepada dirinya.

"Dari ke-17 saksi yang diajukan dalam persidangan termasuk bukti surat dan keterangan saya sebagai terdakwa, telah membuktikan bahwa saya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.

Sebelumnya, eks Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe dijatuhi tuntutan pidana 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Jaksa Wawan Yunawanto dalam sidang lanjutan Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Lukas Enembe) dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan," kata Wawan.

Baca Juga: Lawan Dakwaan Jaksa, Lukas Enembe Klaim Dihukum Tanpa Bukti

Bahkan Jaksa KPK juga menuntut denda pidana sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada eks Gubernur Papua tersebut.

"Pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," sambung dia.

Selain itu Lukas Enembe juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,8 miliar paling lambat sebulan usai dijatuhkan vonis yang berkekuatan tetap.

Namun jika Lukas Enembe tak mampu membayar, maka aset harta benda akan dilelang untuk menambal uang pengganti.

Adapun, jika harta benda yang hendak dilelang tak sebanding, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Enembe dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner